Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR Protes!

Ruslan
955 view
Naik Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR Protes!
Foto: Net

Berikut aturan pengunjung perhotelan dan penanganan non karantina (a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung;

(b) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

(c) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). (*)

Source: merdeka.com

Tag:CovidPcr
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)