Mantan Napi Diduga Terpilih Menjadi Ketua RW, Komisi I Panggil Kabag Hukum Pemko Pekanbaru

datariau.com
62 view
Mantan Napi Diduga Terpilih Menjadi Ketua RW, Komisi I Panggil Kabag Hukum Pemko Pekanbaru
Foto: Endi
Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing soal kisruh pemilihan RT RW, Senin (6/4/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing soal kisruh pemilihan RT RW bersama camat dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Senin (6/4/2026).

Komisi I DPRD Pekanbaru menerima banyak aduan masyarakat. Salah satunya terpilihnya Ketua RW 02, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, yang diduga pernah menyandang status dipidana.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar menyampaikan bahwa setiap calon RT/RW wajib menandatangani surat pernyataan tidak pernah dipidana sebagai salah satu syarat pencalonan.

"Kabag Hukum sudah menjelaskan bahwa calon RT/RW harus menandatangani surat pernyataan tidak pernah dipidana. Kalau ternyata yang bersangkutan pernah dipidana, berarti ada dugaan membuat pernyataan palsu,” kata Robin usai rapat.

Menurutnya, jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, maka hal tersebut memiliki konsekuensi hukum dan dapat berujung pada pembatalan hasil pemilihan.

“Pernyataan palsu itu ada sanksinya. Kalau memang terbukti, kita minta diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tag:RTrw
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)