Komisi II Pertanyakan Papan Reklame Ilegal yang Belum Ditertibkan

Datariau.com
489 view
Komisi II Pertanyakan Papan Reklame Ilegal yang Belum Ditertibkan
Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE.

PEKANBARU, datariau.com - Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE mempertanyakan Pemko Pekanbaru dalam hal ini Bapenda dalam penertiban papan reklame ilegal yang sampai kini belum dilakukan merata.

"Kalau tidak ada izinnya, pangkas (reklame ilegal). Siapapun itu pemiliknya, jangan pilih kasih," kata Dapot, Sabtu (10/7/2021).

Dapot meminta pemilik tiang reklame yang tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak agar dapat bekerjasama dengan Bapenda guna mengurus proses perizinan.

"Ya, bekerjasamalah dengan Bapenda. Jika ada yang tidak membayar (pajak) dan tidak ada izinnya, tinggal potong. Eksekusi langsung, jangan tunggu-tunggu lagi," tegasnya.

Dapot juga meminta Satpol PP tegas mengambil kebijakan dalam menindak papan reklame ilegal yang tidak berizin dan tidak ada membayar pajak yang ada di Kota Pekanbaru.

"Jadi jangan bilang tidak ada anggaran, tidak ada anggaran, masak motong (reklame) itu aja harus berlebihan anggarannya," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap tim penertiban tiang reklame ilegal yang diketuai oleh Bapenda dapat segera merampungkan proses inventarisir, mana tiang dan reklame yang berizin dan mana yang tidak berizin.

Pasalnya, reklame merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

"Kita lihat dimasa pandemi covid-19 sekarang ini, pajak kita bisa dikatakan masih Rp300 Miliar. Sementara, ini udah bulan tujuh (Juli). Mau berapa bulan lagi target yang dicanangkan Bapenda sebesar Rp900 Miliar itu tercapai. Menurut saya, tidak tercapai," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru membentuk tim penertiban tiang reklame ilegal. Adapun tim tersebut terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DLHK, DPMPTSP, Dishub, dan BPKAD. Tim ini diketuai Bapenda.

Tim penertiban ini bertujuan menginventarisir tiang dan reklame ilegal mana saja yang berizin dan mana yang tidak berizin. Namun sampai saat ini hasil kerja tim belum diketahui oleh pihak DPRD Pekanbaru dalam hal ini Komisi II sebagai mitra Pemko dalam hal pengawasan. (end)

Penulis
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)