PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial WA membantah tudingan dugaan penelantaran istri dan anak yang belakangan menjadi perhatian publik. Melalui kuasa hukumnya, WA menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Kuasa hukum WA, Rais Hasan Piliang, mengatakan pihaknya telah menyampaikan bantahan secara tertulis melalui jawaban somasi sekaligus somasi balik atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum NR pada 16 Oktober 2026.
Rais menjelaskan, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah persoalan pisah tempat tinggal. Menurutnya, tidak lagi tinggal serumah sejak 15 April 2026 bukan berarti kliennya meninggalkan tanggung jawab terhadap keluarga.
Ia menyebutkan, berdasarkan rekap transaksi yang telah disampaikan dalam jawaban somasi, terdapat transfer uang kepada NR dengan total Rp123.594.000 sepanjang Mei hingga Oktober 2026.
"Sebagian dari transfer tersebut, menurut klien kami, diberikan untuk memenuhi dukungan alat transportasi, nafkah dan kebutuhan anak," ungkap Rais.
Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan mengenai kecukupan nafkah, pihak yang mempersoalkan seharusnya dapat merinci kebutuhan yang belum terpenuhi, periode pemenuhan serta jumlah yang dipersoalkan dengan memperhitungkan pembayaran yang telah diterima.
Menurutnya, tuduhan bahwa WA sama sekali tidak memberikan dukungan keuangan tidak dapat dilepaskan dari catatan transaksi tersebut.
"Klien kami siap menyerahkan bukti pembayaran untuk diperiksa dalam forum yang berwenang," tegasnya.
Selain persoalan nafkah, Rais juga membantah tudingan penelantaran yang dikaitkan dengan dugaan pemblokiran salah satu jalur komunikasi.
Menurutnya, sekalipun pemblokiran tersebut terbukti, hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh komunikasi terputus maupun membuktikan kliennya mengabaikan tanggung jawab terhadap anak.
Ia meminta agar tuduhan tersebut dijelaskan secara konkret, termasuk kapan komunikasi terhambat, kebutuhan apa yang tidak terpenuhi, serta bagaimana hambatan komunikasi itu menyebabkan kebutuhan tersebut terabaikan.
"Catatan pembayaran dan saluran komunikasi lain yang tersedia juga harus diperiksa. Tuduhan seserius ini harus dijawab dengan bukti, bukan dengan membesar-besarkan satu dugaan," ujarnya.
Bantah Akad Nikah Baru pada 2024
Dalam klarifikasinya, Rais juga menyampaikan posisi WA terkait status perkawinan dengan NR.
Menurut keterangan kliennya, perkawinan yang diakui WA merupakan perkawinan secara agama yang dilangsungkan pada 2016 dan saat itu belum dicatatkan oleh negara.
Rais menyebutkan, WA tidak pernah mengajukan permohonan isbat nikah atas perkawinan tersebut ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan keterangan kliennya, WA juga menyatakan telah menjatuhkan talak kepada NR atas perkawinan tahun 2016 tersebut dan menganggap keduanya telah bercerai secara agama.
Namun, Rais menegaskan bahwa kliennya membantah telah melangsungkan akad nikah baru pada 9 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam buku nikah.
"Klien kami tetap membantah telah melangsungkan akad baru pada 9 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam buku nikah dan meminta agar kebenaran keterangan tersebut diperiksa berdasarkan berkas yang menjadi dasar pencatatannya," jelas Rais.
Minta Persoalan Diselesaikan dengan Bukti
Lebih lanjut, pihak WA menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang.
Namun, Rais mengingatkan agar media sosial tidak dijadikan sarana untuk mendahului proses pemeriksaan maupun membentuk kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah.
Pihaknya meminta agar klarifikasi tersebut diberikan ruang secara proporsional serta informasi faktual yang terbukti tidak akurat dapat dikoreksi.
Di sisi lain, WA disebut tetap bersedia membahas kebutuhan anak dan mekanisme pemenuhannya secara konkret.
Rais menegaskan, pihaknya menolak apabila persoalan anak dijadikan alat tekanan atau bahan untuk menggiring opini publik.
"Kami meminta semua pihak menjaga identitas anak, menghentikan penyebaran percakapan pribadi, dan tidak menyeret urusan keluarga ke ruang publik. Kepentingan anak harus didahulukan dalam setiap langkah penyelesaian," tutup Rais Hasan Piliang selaku kuasa hukum WA.***