Warga Pulau Palas Diamankan Polres Inhil, Diduga Menjadi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel

Izon
1.969 view
Warga Pulau Palas Diamankan Polres Inhil, Diduga Menjadi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Togel
Foto: Izon
Pelaku saat diamankan polisi.

TEMBILAHAN, datariau.com - Seorang warga pulau palas Diamankan Polres Inhil Karena diduga menjadi pelaku tindak pidana perjudian togel nomor Hongkong, Selasa (6/6/17).

 

Terduga pelaku yang bernama Ju alias Um (54) Desa Pulau Palas  Kecamatan Tembilahan Hulu kab Inhil Riau. Dari terduga pelaku disita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 57.000.- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 unit HP merk Nokia X1.

  

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, mengatakan, bahwa masyarakat Desa Pulau Palas menginformasikan kepada pihak Kepolisian, bahwa di daerah sekitar tempat tinggal mereka, ada yang melakukan  permainan judi dengan cara menerima pembelian Nomor Hongkong. Atas informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, langsung melakukan pengecekan, dan saat tiba di tempat yang dimaksud, informasi tersebut benar adanya.

 

Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku penjualan Nomor Hongkong yang bernama Ju alias Um, dan pada saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar dia telah menerima pembelian Nomor Hongkong, dari masyarakat Desa Pulau Palas. Hasil penjualan,  selanjutnya akan disetorkan pelaku, pada Ka, yang berada di Parit 8 Tembilahan. Tersangka kemudian diminta menunjukan rumah Ka, namun saat akan diamankan, Ka, berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.

 

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa uang hasil penjualan nomor Hongkong sebesar Rp.57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type X1 wana hitam, diamankan di Polres Inhil, guna proses penyidikan selanjutnya.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
Tag:togel
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)