Usai Bunuh Suami, Istri Ketua DPRD Mengaku Menyesal

datariau.com
2.033 view
Usai Bunuh Suami, Istri Ketua DPRD Mengaku Menyesal
Foto: Tribunnews.com

JAKARTA, datariau.com - Nasi sudah menjadi bubur. Pepatah itu yang pantas disematkan bagi kehidupan rumah tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara Musakkir Sarira.

Tiga anaknya harus menjadi yatim. Sedangkan, ibu mereka terancam menghuni hotel prodeo untuk waktu yang cukup lama.

Mendiang Musakkir meregang nyawa ditangan istrinya sendiri inisial AE. Korban tewas usai dihujani tusukan di bagian perut bagian atas sesaat dirinya tiba di rumah usai merampungkan pekerjaannya hari itu, Selasa (17/10) lalu.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Bambang Satriawan menjelaskan pemicu penusukkan itu karena masalah pribadi. Keduanya terlibat cekcok di rumah dinas, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.

"Motifnya sementara kita dapatkan pemeriksaan bahwa sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal, korban dengan tersangka sempat percekcokan masalah pribadi," ujar Bambang saat dihubungi merdeka.com, Kamis (19/10).

Penusukkan tersebut terjadi Selasa (17/10). Saat itu korban yang baru datang dari kantor sekira pukul 22.00 Wita masuk kamar. Ketiga anaknya juga sudah terlelap. Tiba-tiba tersangka menusukkan pisau dan mengenai perut bagian atas korban.

Berdasarkan keterangan saksi, melihat korban pulang dari kantor kemudian masuk ke rumah. Saksi lantas meninggalkan rumah korban. Setelah itu, korban tidak terlihat keluar rumah lagi.

"Tiba-tiba jam 11 (malam) sudah ditemukan di meja makan," lanjutnya.

Kemudian pukul 23.00 Wita korban dibawa ke RS Kolaka Utara.

"Tersangka ikut mengantar. Dia mengakui kalau dia menganiaya," ujar Bambang.

Karena keterbatasan alat medis, korban dirujuk ke RS Kolaka yang berjarak sekira 3 jam dari Kolaka Utara. Kemudian pukul 16.30 di Hari Rabu, korban meninggal dunia.

"Kami menduga meninggal karena bekas tusukan. Kemudian kami tindaklanjuti ke TKP. Kami temukan baju dengan bercak darah dan pisau ada bekas darah korban. Kita amankan," terangnya.

Hasil autopsi menyebut korban meninggal akibat tusukan yang mengenai hati.

"Korban meninggal karena luka tusuk pada bagian perut atas bagian kanan sedalam 4,1 sentimeter mengenai hati korban, yang mengakibatkan pendarahan sehingga korban meninggal dunia. darah sekitar 700 cc keluar dari hati," jelas Bambang.

Kini, nasi sudah menjadi bubur. AE hanya bisa menyesali perbuatan kejinya.

"Pada saat pemeriksaan berjalan dengan lancar. Iya, dari penyampaiannya dia menyesal," tukas Bambang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor
: Riki
Sumber
: Merdeka.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)