Ungkap Judi Berkedok Permainan Ketangkasan, Ini Data Lengkap Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan Polres Meranti

datariau.com
1.756 view
Ungkap Judi Berkedok Permainan Ketangkasan, Ini Data Lengkap Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan Polres Meranti
Windy
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

MERANTI, datariau.com - Berawal dari kesigapan saat penertiban pada perkara dugaan tindak pidana 303 KUHP perjudian jenis ketangkasan lempar bola / bulu ayam yang berada di depan Swalayan Mama Top Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Kapolres Meranti AKBP berliansyah SIK dan Kasat Reskrim beserta Personel Sat Reskrim telah menindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/43/III/2017/RIAU/RES.KEP MERANTI/SPKT, tanggal 30 Maret 2017.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, menjelaskan bahwa pada Kamis (30/3/2017) sekira pukul 20.00 WIB, Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerima laporan dari masyarakat bahwa ada Permainan Judi di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti tepatnya di depan Swalayan Mama Top.

"Kemudian pada pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim melakukan pengecekan ke TKP dan benar bahwa adanya Permainan Judi, dimana penyelenggara menyediakan tempat adu ketangkasan lempar bola untuk mengenai angka yang dipasang dengan terlebih dahulu membeli kupon yang disediakan oleh penyelenggara," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, Jumat (31/3/2017).

Selanjutnya, lanjut Kapolres, apabila pemain berhasil mengenai angka yang dipasang maka akan mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Atas kejadian tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan barang bukti beserta pemilik dari tempat Permainan Judi tersebut dan pemilik inisial HU alias Aheng, tempat permainan judi beserta barang bukti digelandang ke kantor kepolisian Polres Kepulauan Meranti guna penyedikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang sudah diamankan berupa 7 slop Rokok Sampoerna, 9 slop Rokok Surya, 7 bungkus Plastik 1 Liter Minyak Makan, 1 bungkus Plastik berisi Gula Pasir, 1 bungkus Detergen Daia 900 gram, 1 buah kaleng berisi Susu, 1 buang kaleng Mili berisi Jamur, Uang 2,000 31 Lembar, Uang 5,000, 5 Lembar, Uang 10,000 1 Lembar, Uang 50,000 2 Lembar, Jumlah keseluruhan uang Rp197 ribu, kurang lebih 50 lembar plastik berbentuk kartu, 1 buah papan berbentuk lingkaran, 1 buah meja tempat permainan judi, dan 4 buah lak nomor," pungkas Kapolres.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)