Tiga Pembunuhan Sadis Tukang Urut di Inhu Divonis 9 Tahun Penjara

datariau.com
2.242 view
Tiga Pembunuhan Sadis Tukang Urut di Inhu Divonis 9 Tahun Penjara
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Pengadilan Negeri Rengat pada Rabu 24 April 2017 telah menggelar sidang terhadap tiga terdakwa pembunuhan tukang urut Abdurrahman (50) warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap tiga terdakwa tersebut.

Kasus pembunuhan terhadap Abdurrahman tersebut terjadi sekitar 1 November 2014 silam, dimana korban ditemukan tewas mengambang di sungai Indragiri di Desa Pesajian, Kecamatan Sei Lala. Tubuh korban dipenuhi lobang yang merupakan bekas tusukan benda tajam.

Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH MH saat dikonfirmasi datariau.com di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2017) mengatakan, tiga terdakwa itu telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana perampokan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

"Dengan demikian, vonis itu sudah sangat pantas diterima oleh terdakwa. Majelis menilai perbuatan terdakwa sungguh sadis dan keji serta meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban," tegas Imanuel.

Sidang Vonis terhadap ketiga terdakwa Dian Permata, Heru Sasminto dan Paiman dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH dan didampingi oleh hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Omori Sitorus SH.

Terhadap ketiga pelaku pasal yang didakwakan yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP serta Pasal 365 ayat 2 ke 2.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)