Seorang Wanita di Bengkalis Ketahuan Membawa 1.250 Bungkus Rokok Ilegal dari Batam

datariau.com
1.761 view
Seorang Wanita di Bengkalis Ketahuan Membawa 1.250 Bungkus Rokok Ilegal dari Batam

BENGKALIS, datariau.com - Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis gagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai yang sah. Sedikitnya sekitar 1.250 bungkus rokok dikemas dalam 125 slop, diamankan ketika akan diedarkan di wilayah Pulau Bengkalis masuk di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis dari Batam, Rabu (12/4/2017) kemarin.

Rokok merk Triple 5 diduga tanpa cukai yang sah tersebut terbongkar setelah petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan. Barang bawaan berupa rokok itu diketahui milik salah seorang penumpang yang berdomisili di Bengkalis berinisial D (40).

Setelah diamankan, barang bukti kemudian bawa ke Kantor BC Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Pratama Bengkalis Rudi Agung Siahaan melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Enrico membenarkan disitanya ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang sah tersebut.

“Ya, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal, ditemukan rokok-rokok diduga kuat tanpa cukai yang sah masuk wilayah NKRI,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/4/2017).

Disebutkan Enrico, rokok-rokok tanpa cukai sah itu disita petugas dan sempat terjadi kesalahpahaman dengan pemiliknya. D mencoba menggigit petugas. Setelah dimintai keterangan D sendiri mengaku baru pertama kalinya membawa rokok tersebut dari Batam.

Editor
: Adi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)