Seorang Ibu di Pekanbaru yang Jadikan Anak Gadisnya Kurir Narkoba Dituntut 18 Tahun Penjara

datariau.com
944 view
Seorang Ibu di Pekanbaru yang Jadikan Anak Gadisnya Kurir Narkoba Dituntut 18 Tahun Penjara
Illustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Karmila, ibu kandung yang memperalat anak gadisnya RS (13) sebagai kurir 17 kg daun ganja, teriak histeris usai dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

Karmila yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisma Sari, melanggar Pasal 114 Undang Undang RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Tak menduga jika mendapat tuntutan hukuman tinggi tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulhanddin SH, terdakwa Karmila juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 tahun.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, Karmila merupakan ibu yang tega memanfaatkan darah dagingnya sebagai 'tumbal' atas bisnis haram yang dilakoninya tersebut.

Karmila sendiri ditangkap pihak Polresta Pekanbaru pada akhir Maret 2016 lalu setelah dilakukan pengbangan usai menangkap putrinya RS. Di rumah Karmila, polisi menemukan 16 kg daun ganja kering.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)