Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Harian Lepas di Dumai Ditangkap Polisi

Denni France
719 view
Jadi Pengedar Narkoba, Buruh Harian Lepas di Dumai Ditangkap Polisi
Foto : Tersangka ES Alias Putra Saat Diamankan di Mapolres Dumai. (ist)

DUMAI, datariau.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus satu orang pria terduga kasus narkoba, berinisial ES alias Putra (27), disebuah rumah jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai, Sabtu (2/12/2023).

Tersangka ES yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, tidak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai.

“Tersangka ES ini pengedar, dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor 45.59 gram, uang tunai Rp 4 juta, dua timbangan digital, satu buah gunting press dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel melalui Kanit l Narkoba Ipda Dhani Tri Hambali, Senin (4/12/2023).

Dijelaskan Ipda Dhani, peristiwa itu terungkap dari adanya informasi masyarakat, bahwa di jalan Raya Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan (TKP), sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari informasi itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka ES alias Putra sedang berada didalam rumah kontrakannya dan kita lakukan penangkapan, dari dalam kamarnya kita temukan barang bukti 12 paket narkotika jenis sabu,” tutur Ipda Dhani.

Kanit l Narkoba Polres Dumai Ipda Dhani Tri Hambali menambahkan, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dumai, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka juga positif mhetafetamina, terhadapnya kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)