Lama Menjadi TO, Seorang Pria dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polres Inhu, Bos Kafe Sawitan DPO

datariau.com
1.504 view
Lama Menjadi TO, Seorang Pria dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Diringkus Polres Inhu, Bos Kafe Sawitan DPO

INHU, datariau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus IT (38) warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Inhu.

Keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu meringkus IT, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Lirik dan Pasir Penyu, dengan mengamankan 3 orang wanita pengedar narkoba.

Ketiga wanita itu adalah CL (22) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, DN (35) warga Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya dan IP (29) warga Simpang Empat Belilas Kecamatan Seberida.

Para tersangka kasus narkoba ini diringkus pada Senin 17 Oktober 2022 malam hingga Selasa 18 Oktober 2022 dini hari pada waktu dan tempat yang berbeda. Dari para tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu dengan jumlah yang fantastis.

Plh Kapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko STP SIK MIK, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba dan diringkusnya salah seorang tersangka yang sudah lama menjadi TO tersebut.

Diungkapkan Misran, Rabu 12 Oktober 2022, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik, terutama di sekitar salah satu mini market ternama, ada transaksi narkoba.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Agi Vidata Kataren SSos kemudian Kasat mengintruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah beberapa hari penyeledikan, Senin 17 Oktober 2022 malam, tim mendapat informasi lagi, jika akan ada transaksi narkoba sekitar mini market, tim melakukan pengintaian di lokasi itu, benar saja, sekitar pukul 23.55 WIB, ada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor matic merek Honda Scoopy seperti sedang menunggu seseorang.

Tak lama berselang, datang seorang tak dikenal mendekati wanita tersebut, saat itulah tim bergerak cepat mengamankan dua orang yang sedang bertransaksi narkoba. Wanita yang mengaku bernama inisial CL berhasil diamankan, sedangkan orang tidak dikenal itu sempat melarikan diri.

Ketika akan diamankan, CL sempat membuang sebuah benda ke tanah, saat diambil, ternyata sebuah pil berwarna kuning, berlogo kuda diduga ekstasi yang dibungkus dengan kertas tisu. Selanjutnya, tim menggeledah bagasi sepeda motor tersangka, kembali ditemukan 1 butir pil serupa.

CL mengaku jika dia mendapatkan 2 butir pil setan itu dari temannya bernama inisial DN, yang selalu mangkal di sebuah kafe remang-remang dalam kebun sawit di wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

Tim segera menuju kafe remang-remang yang dikenal dengan sebutan kafe sawitan. Selasa, 18 Oktober 2022 sekitar pukul 00.15 WIB, tim mengamankan dua orang wanita yang mengaku DN dan IP di kafe itu. Ketika digeledah, tim menemukan 36 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna.

Selain itu, ditemukan juga 40 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 11,63 gram. DN dan IP mengaku jika ekstasi dan sabu itu milik bosnya. Tak lama berselang, datang 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dengan plat nomor polisi B 2095 FMA.

Ternyata yang datang adalah bos pemilik kafe dan IT, namun ketika akan diamankan, bos pemilik kafe berhasil melarikan diri, masuk ke dalam kebun sawit dan hilang dalam kegelapan malam. Sedangkan IT berhasil dibekuk.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)