Satres Narkoba Polres Siak Kembali Ringkus Diduga Bandar Sabu di Kandis, Sedangkan Kurir Asal Rohil DPO

Hermansyah
3.345 view
Satres Narkoba Polres Siak Kembali Ringkus Diduga Bandar Sabu di Kandis, Sedangkan Kurir Asal Rohil DPO
Polres Siak
Dua pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Tak berhenti untuk memberantas para pelaku penyalahguna Narkotika di wilayah hukum Polres Siak Kabupaten Siak. Kali ini, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus terduga bandar Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis.

 

Dimana Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 16.30 WIB, telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial RDS (18) dan MS (32), diduga bandar Narkotika jenis sabu, di Jalan Raya Pekanbaru Duri kilometer 71 RT004/RW002 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

 

Sementara itu, seorang pelaku inisial (Ri) asal Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir saat ini sebagai kurir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Siak.

 

Sedangkan penangkapan dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Kandis, ada salah seorang warga yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dan atas laporan dari warga tersebut, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH langsung memerintahkan Team Opsnal Narkoba untuk menyelidiki perihal pengedaran Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dari ciri-ciri dan tempat biasa pelaku melakukan transaksi, kemudian dilakukan pengintaian diseputaran TKP dan pada saat pelaku terlihat oleh saksi-saksi dan melintas, pelaku langsung diamankan. Saat di geledah, ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis sabu di kantong baju jacket yang digunakan oleh pelaku yang disimpan didalam satu buah kotak rokok Sampoerna. 

 

Dan selanjutnya pelaku di introgasi dan mengakui bahwa dua paket bungkusan diduga Narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya yang didapat dari pelaku inisial RDS (18). Sementara, pelaku RDS diminta team menghubungi pelaku inisial MS (32) untuk pemesan barang. Atas kemauan pelaku MS, agar pelaku RDS langsung mengambil ke rumah. Sesampainya di rumah pelaku MS (32), team langsung melakukan penggrebekan dan didapati pelaku sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar rumahnya. 

 

Saat di geledah ditemukan satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu di meja kamarnya yang disimpan pelaku didalam dompet kecil. Selanjutnya pelaku di introgasi dan mengakui bahwa satu paket bungkusan diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di bawa oleh kurir berinisia (Ri) yang beralamatkan Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir.

 

Sebelumnya team mengamankan barang bukti dari tangan pelaku RDS (18), ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis sabu, satu lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, satu unit handphone merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria-FU.

 

"Dari informasi masyarakat, team melakukan penangkapan seorang pelaku inisial RDS (18) ini, dari situ team melakukan pengembangan. Selanjutnya team melakukan penggrebekan dirumah pelaku terduga bandar sabu. Dimana sebelumnya pelaku RDS tadi mendapati barang haram tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.

 

Sedangkan dari tangan pelaku MS (32), team mengamankan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu, 200 lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak dompet tempat menyimpan Narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Samsung warna merah, satu timbangan digital  warna hitam, satu buah botol minuman larutan yang sudah di rancang jadi bong, satu buah kaca pirek, satu buah mancis.

 

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, mengatakan ketika dilakukan penangkapan pelaku, team mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku, dari dua tempat berbeda yang kemudian dilakukan pengembangan.

 

"Saat dilakukan penangkapan pelaku RDS (18) ini team mendapatkan beberapa barang bukti yang kemudian dilakukan pengembangan. Alhasil, team mengamankan beberapa barang bukti dari terduga bandar sabu tersebut," kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, Sabtu (2/12/2017) kemarin.

 

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)