Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Hermansyah
3.626 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Ops Antik Lancang Kuning 2025, Jumat (12/9/2025).

Dimana dua pria tersebut, ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,47 gram di jalan lintas Pekanbaru??"Duri Km 73, Kelurahan Telaga Samsam, Kandis, Siak.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di samping Klinik Mutiara.

"Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor SH bersama tim langsung turun ke lokasi," kata Kompol Herman Pelani.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Saat didekati, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok berisi paket sabu-sabu," jelasnya.

Kedua pria tersebut, masing-masing berinisial S (35) warga Desa Belutu dan MAZS (23) warga Desa Belutu, Kandis. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dan batang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan BOS untuk diedarkan di wilayah Kandis.

Berdasarkan test urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

"Keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengejar pemasok utama," ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)