Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Dua Pemuda Bawa Narkoba

Hermansyah
3.196 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Bekuk Dua Pemuda Bawa Narkoba
Dua pelaku narkoba beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Polsek Kandis jajaran Polres Siak kembali berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Siak, Riau.

Dimana tim Opsnal Polsek Kandis mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial R (24) dan G (19), diringkus saat membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,98 gram.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (18/9/2025) malam sekira pukul 20.50 WIB, di kawasan jembatan walet, Kampung Pencing Bekulo, Kandis.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi warga, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R," jelas Kapolsek Kandis.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam dompet. Dari keterangan R, barang itu milik rekannya inisial G," kata Kompol Herman, Jumat (19/9/2025).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial G di sebuah rumah di Kampung Pencing Bekulo. Dari tangan G, tim kembali menemukan lima paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam tas selempang.

Dalam penangkapan itu, tim menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dompet, tas selempang, kaca pirex, mancis serta uang tunai Rp1.029.000.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku ini, juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

"Dua orang diduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Kandis bersama barang bukti. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)