Satpol PP Inhu Ditantang Tutup Tempat Hiburan Malam SP2 Sawitan, Berani?

datariau.com
2.262 view
Satpol PP Inhu Ditantang Tutup Tempat Hiburan Malam SP2 Sawitan, Berani?
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk membongkar tempat yang menabrak aturan.

Seperti tempat karoke plus lokalisasi yang berada di SP2, SP3 Sawitan dan di belakang rumah makan Ojo Lali, yang diduga dibangun tanpa memiliki surat Izin Mendiirikan Bangunan (IMB) dan tanpa miliki Izin Usaha.

"Sudah sepantasnya Satpol PP membongkar tempat lokalisasi, kalau tidak mau disebut Satpol PP Inhu mandul atau tidak bernyali. Dasarnya kuat, Satpol PP untuk bongkar tempat karoke plus lokalisasi sesuai dengan tugasnya selaku penegak Perda," kata warga Inhu, Indra kepada datariau.com, Kamis (1/9/2016).

Selaku masyarakat, kata Indra, pihaknya ingin tahu sampai dimana keberanian Satpol PP Inhu menegakkan Perda. Karena selama ini Kasat Satpol PP Inhu dinilai banyak bersembunyi di "ketiak" Bupati.

"Coba buktikan kalau memang bernyali dan tidak mandul, karena jelas-jelas tempat itu sudah meresahkan masyarakat setempat," imbuh Indra.

Sementara itu, Kasat Pol PP Inhu Tukiyat belum berhasil dikonfirmasi, ketika didatangi di kantornya jalan Indragiri Komplek Pemda Inhu yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

"Bapak sedang tidak ada di tempat," kata salah seorang petugas jaga di kantor tersebut.

Penulis
: Heri
Editor
: Zardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)