RENGAT, datariau.com - Sesuai jadwal sidang lanjutan perkara pemalsuan AJB (Akte Jual Beli) milik Rubinem warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang digelar Rabu (11/10/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang sempat ditunda akibat saksi tidak hadir pada rabu (4/10/2017) kemarin, akhirnya berjalan lancar.
Sesuai agenda pada Rabu (11/10/2017) ini JPU akan menghadirkan 3 orang saksi, namun hanya 2 orang saksi yang hadir pada sidang yang digelar oleh PN Rengat.
Meski hanya dua orang saksi yang hadir sidang tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Bank Panin dan Heri, keponakan Marganti, sedangkan saksi yang tidak hadir adalah SR dari BPN Inhu.
Dalam kesempatan tersebut saksi Heri keponakan Marganti, menyampaikan bahwa dirinya diperintah untuk mempertemukan Rubinem korban dengan Syafrizal terdakwa untuk membicarakan permasalahan utang Rubinem kepada Marganti.
Setelah keduanya bertemu di rumah Rubinem lalu Heri pergi meninggalkan rumah Rubinem dan tidak mengetahui apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu pihak Panin Bank dalam kesempatan itu hanya menyampaikan berkas-berkas sesuai yang dimiliki Bank Panin.
JPU (Jaksa Penunutut Umum) dalam sidang Pemalsuan AJB (Akte Jual Beli) Wisnu Nugroho SH dalam kesempatan tersebut meminta kepada Majelis Hakim menyita sertifikat yang diduga hasil dari tindak Pidana Pemalsuan AJB tersebut.
Majelis Hakim akan mempertimbangkan permintaan JPU tersebut sidang ditunda pada Rabu (25/10/2017) mendatang dengan agenda akan menghadirkan saksi SR dari pihak BPN Kabupaten Indragiri Hulu.
Hatta Munir Ketua LSM MPR Ber-Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Kabupaten Inhu yang selama ini mengawal perkara tersebut saat ditemui datariau.com di PN Rengat mengatakan akan terus mengawal proses hukum pemalsuan AJB ini.
"Jangan mentang-mentang orang lemah diperlakukan dengan seenaknya, saya akan kawal proses persidangan perkara ini sampai benar-benar selesai," pungkasnya.