Pejabat BPN Inhu Terjerat Pungli Prona Divonis Selasa Depan

datariau.com
865 view
Pejabat BPN Inhu Terjerat Pungli Prona Divonis Selasa Depan
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Vonis hukuman terhadap Said Muhamad Arsyad, pejabat negara di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditentukan pada Selasa (26/3/19) depan. Hal itu diketahui setelah jaksa penuntut menyampaikan duplik (tanggapan atas pledoi) terdakwa pada sidang Kamis (21/3/2019) siang.

"Agenda sidang putusan terdakwa kita bacakan pada Selasa besok," ujar majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selanjutnya, terdakwa kembali dibawa jaksa kerumah tahanan, Sialang Bungkuk.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Trisnajaya SH MH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan.

Pungutan secara ilegal atau liar (pungli) yang dilakukan Said Muhamad Arsyad, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan itu, terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf E undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.

Perbuatan terdakwa meminta sejumlah uang kepada warga yang melakukan pengurusan sertifikat melalui kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) itu, terjadi tahun 2016 silam.

Dimana, warga masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat prona yang berlokasi di lahan eks transmigrasi di lima desa yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batangcenaku, dimintai sejumlah uang oleh terdakwa.

Kisaran hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar Rp500 juta. Sejumlah sertifikat Prona yang dipungli oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil yang berlokasi di daerah eks transmigrasi yakni Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis Kecamatan Batangcenaku. (*)
Sumber
: http://riauterkini.com/hukum.php?arr=141406&judul=Terjerat-Pungli-Pengurusan-Prona--Hakim-Agendakan-Vonis-Pejabat-BPN-Inhu-Selasa-Depan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)