Oknum Notaris Tak Kunjung Diperiksa, Kuasa Hukum Rubinem Surati Polsek Pasir Penyu

datariau.com
2.468 view
Oknum Notaris Tak Kunjung Diperiksa, Kuasa Hukum Rubinem Surati Polsek Pasir Penyu

RENGAT, datariau.com - Kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) yang dialami Rubinem warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, surat izin pemeriksaan oknum notaris inisial JD yang diduga turut terlibat dalam kasus perkara pemalsuan AJB sudah dikeluarkan oleh Masjelis Kehormatan Notaris (MKN) Pekanbaru pada tanggal 23 Oktober 2017 lalu.

Berhubung belum ada penjelasan dari pihak kepolisian, Kuasa Hukum Rubinem Dody Fernando SH MH menyurati Polsek Pasir Penyu mempertanyakan perkara tersebut.

Dalam surat tersebut, terdapat 5 poin pertanyaan yang disampaikan oleh Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum ibu Rubinem. Surat Nomor 041/Ek/KP/IX/2017, perihal masukan terhadap penanganan perkara laporan polisi No LP/47/Vll/2012/Riau/Res.Inhu/Sek.Pasir Penyu tanggal 6 Juli 2012.

"Bahwa sehubungan laporan polisi No LP/47/Vll/2012/Riau/Res.Inhu tanggal 6 Juli 2012 tentang pemalsuan tanda tangan klien kami dalam AJB yang diterbitkan oleh Notaris inisial Ir JD," terang Doddy kepada datariau.com, Kamis (28/12/2017) membacakan surat tersebut.

Kemudian, sehubungan dengan surat kami No. 31/Ek/KP/lV/2017 tanggal 28 September 2017 tentang masukan penanganan perkara laporan polisi No, LP/37/Vlll/Riau/Res.Inhu/Sek. Pasir Penyu, tanggal 6 Juli 2012.

"Bahwa sehubungan dengan kasus menggunakan surat palsu berupa AJB yang dikeluarkan Notaris Ir JD, dengan terdakwa Syafrizal sudah diputuskan dengan menyatakan Syafrial terbukti bersalah. Bahwa sehubungan dengan surat MKN wilayah Riau tanggal 23 Oktober 2017 tentang izin melakukan pemeriksaan terhadap notaris Ir JD," lanjutnya.

Poin terakhir, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 pihaknya telah melakukan koordinasi ke Polres Inhu dan menemui Loren Simanjuntak, yang mana dalam koordinasi itu disampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih ditangani pihak Polsek Pasir Penyu.

"Berdasarkan tentang hal yang telah disampaikan, maka oleh karena itu kami meminta pihak Polsek Pasir Penyu untuk segera mungkin melakukan pemanggilan dan memeriksa notaris Ir JD sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus perkara pemalsuan AJB klien saya ibu Rubinem," terang Dody Fernando SH MH.

Izin pemeriksan, sambung Dody, dari MKN sudah diberikan sejak tanggal 23 Oktober 2017 dan kasus ini dengan tersangka Syafizal didakwakan menggunakan surat palsu dan terbukti di PN Rengat dan telah memiliki kekuatan hukum.

"Dengan telah terbuktinya tindakan pidana Syafrizal menggunakan surat palsu berupa AJB yang di terbitkan oleh notaris Ir JD dan dengan telah keluarkannya izin dari MKN terkait izin pemeriksaan notaris yang bersangkutan, maka sudah secara jelas dan terang benderang atas tindak pidana membuat surat palsu yang diduga dilakukan oleh notaris Ir JD, maka karena itu kami minta pihak Polsek Pasir Penyu agar segera memanggil dan memeriksa Notaris JD terkait kasus pemalsuan AJB," pintanya.

"Kita berharap pihak Polsek Pasir Penyu segera menuntaskan penanganan kasus ini secara utuh dan kami minta diberikan SP2HP atas perkembangan penyidikan kasus ini," pinta Dody Fernando SH MH lagi.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:Notaris
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query