Pengusaha Sawit Ini Diseret ke Persidangan Karena Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat Lahan, 4 Saksi Dimintai Keterangan

datariau.com
1.243 view
 Pengusaha Sawit Ini Diseret ke Persidangan Karena Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat Lahan, 4 Saksi Dimintai Keterangan
Foto: Riauterkini.com
Suasana di persidangan.
PEKANBARU, datariau.com - Sidang perkara pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, dengan terdakwa Hinsatopa Simatupang, seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit, Rabu (9/1/2019) pagi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH menghadirkan empat orang saksi, Martias, Boy Desvinal, Dasril dan Poniman.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Riska Widiana SH tersebut, meminta keterangan dari Martias dan Boy Desvinal, selaku pelapor.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi ini, sidang ditunda hingga Jum'at lusa, dengan agenda pemeriksaan saksi Dasril dan Poniman.

Selanjutnya, saksi Martias, Boy Desvinal dan Dasril melenggang pulang. Sedangkan saksi Poniman kembali dibawa jaksa ke sel lembaga pemasyarakatan (Lapas), karena Poniman sendiri tengah menjalani masa hukuman dalam perkara ini, dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa Hinsatopa dijerat jaksa dengan Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau 263 ayat (2) KUHP.

Dimana, Hinsatopa didakwa turut serta melakukan pemalsuan sertifikat SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Dan keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang dipalsukan terdakwa ini ternyata terletak di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Berdasarkan nomor registrasi tersebut, diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Selain itu, diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)