Pungli Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Segera Disidang, Ini Jadwalnya..

datariau.com
811 view
Pungli Prona, Mantan Pejabat BPN Inhu Segera Disidang, Ini Jadwalnya..
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Perkara korupsi dengan melakukan tindakan pungutan secara ilegal atau liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala Seksi Pemberdayaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (20/12/2018) lusa mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara pungli tersebut adalah, Said Muhamad Arsyad, pria berusia 57 tahun itu didakwa melakukan pungli atas kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Perkara pungli Prona dengan terdakwa pejabat BPN Inhu, disidangkan Kamis besok dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring, dikutip riauterkini.com, Senin (17/12/2018) sore.

Dikatakan Deni, perkara yang menjerat terdakwa ini terjadi tahun 2016 silam, saat terdakwa menjabat sebagai Kasi Pemberdayaan di BPN Inhu.

"Kerugian dan atau hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar Rp500 juta. Dimana sejumlah sertifikat Prona yang dipungli tersebut terdiri dari 1.000 persil yang berlokasi di daerah eks transmigrasi, yakni Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis Kecamatan Batangcenaku," kata Deni.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 12 huruf E, jo Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana korupsi," pungkas Deni. (*)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)