Pelaku Pembunuhan Ibu Yanti Terancam Pasal 340 KUHP

Datariau.com
997 view
Pelaku Pembunuhan Ibu Yanti Terancam Pasal 340 KUHP

TEMBILAHAN, Datariau.com - Aksi pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) korbannya bernama Yanti warga Jalan Karya Pekan Arba Tembilahan, Rabu kemarin, (4/10/17), sempat membuat warga Kabupaten Inhil gempar. 

Ternyata aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku berinisial As merupakan tetangga korban. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian menemukan fakta dan bukti baru dilapangan. Pelaku mengakui pembunuhan tersebut telah merencanakannya

Baca Juga: Polres Inhil Temukan Bukti Baru Pembunuhan Ibu Yanti, Ternyata Sudah Direncanakan

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun" 

"Atas perbuatannya, As terancam hukuman yang berat, bahkan ancaman hukuman seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Selasa (17/10/17)

AKP Arry menuturkan, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, saat tersangka mendengar omongan korban. 

Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun  penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walau tersangka mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP. 

"Dimana sebelumnya, tersangka sudah mempersiapkan alat sebilah pisau sepanjang 28 cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 lalu,"beber Kasat.

Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)