Pelaku Pembunuhan Sadis Pria di Perawang Berhasil Ditangkap Polisi, Dipicu Persoalan Hotspot WiFi

Hermansyah
2.950 view
Pelaku Pembunuhan Sadis Pria di Perawang Berhasil Ditangkap Polisi, Dipicu Persoalan Hotspot WiFi
Konferensi pers pengungkapan pelaku pembunuhan.

SIAK, datariau.com - Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, akhirnya terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Siak yang bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah kejadian.

Pelaku diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak. Ia tega menghabisi nyawa rekannya sendiri hanya karena persoalan sepele, korban menolak berbagi jaringan hotspot WiFi.

Dimana kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra SH SIK MSi pada konferensi pers yang digelar di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Siak, Jumat (31/10/2025).

Turut hadir Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono STrk SIK, Kasubbit Dokpol AKP Dr Supriyanto, KBO Satreskrim Ipda Fuad Aprima SH MH beserta personil dan awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres Siak AKBP Eka menjelaskan kejadian berawal pada Selasa (28/10/2025) malam, jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Tualang, Siak, saat itu.

Diketahui pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak dirumah pelaku. Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot.

Selanjutnya, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Mi-chat. Pelaku juga pernah bertemu dengan korban sebelumnya pada tanggal 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak.

"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman (tuak), pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres Siak.


Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya.

Tubuh korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/10/2025) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, satu bilah parang bergagang hijau, satu buah cangkul, satu lembar terpal warna biru, satu helai kain bermotif dengan bercak darah serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut," sebut Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Konferensi pers berjalan aman dan lancar hingga pukul 11.00 WIB. Polres Siak menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap kasus kriminal dengan cepat dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras dan tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal sepele.

"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat dapat berakibat fatal dan menghancurkan masa depan," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)