Jika Terbukti Lakukan Pungli

Oknum Pegawai Dishub Inhu Segera Dipecat

datariau.com
2.301 view
Oknum Pegawai Dishub Inhu Segera Dipecat
Heri

RENGAT, datariau.com -  Terkait ditangkapnya satu orang oknum pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Inhu, karena kedapatan melakukan Pungli di Pos Tribusi Terminal barang Air Molek Kecamatan Pasir Penyu pada Kamis (23/2/2017) kemarin, dia terancam dipecat.

"Saat ini kita sedang menunggu proses selanjutnya, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya akan ada proses hukum," kata Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Inhu, Selamat Suharga SSos, Jumat (24/2/2017).

Saat ditanya, apakah selama ini tidak ada pengarahan ataupun bimbingan dari atasan terhadap para bawahan, sehingga terjadi aksi Pungutan Liar di  Pos Tribusi Terminal barang Air Molek, Selamat menuturkan sudah sering melakukan.

"Pos Tribusi terminal barang di Air Molek sudah sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa dan Usaha, setiap mobil yang melintas angkutan barang wajib membayar sesuai dengan ketentuan, untuk 2 as hingga 3 as khusus truk itu wajib bayar Rp5000, dan hasil uang tersebut diserahkan ke Dispemda Inhu untuk PAD Inhu," jelas Selamat.

Fenomena ditangkapnya oknum honorer Dishub Inhu oleh Tim Saber Pungli pada hari kamis (23/2/2017) menjadi perhatian banyak pihak. Karena selama ini memang banyak yang resah dengan adanya pungutan di jembatan tersebut dan dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan lagi. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa diungkap hingga tuntas oleh Satgas Saber Pungli Inhu.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)