Ketua IWO Aceh Sebut Kiriman Video Sadis Kepada Wartawan Diduga Oleh Walikota Langsa Masuk Tindak Pidana

datariau.com
1.821 view
Ketua IWO Aceh Sebut Kiriman Video Sadis Kepada Wartawan Diduga Oleh Walikota Langsa Masuk Tindak Pidana
Syarifuddin
Ketua IWO Aceh ketika dimintai keterangannya sebagai saksi di Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa.

LANGSA, datariau.com - Laporan dugaan tindak pidana terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah SE, terkait pengiriman video pembantaian sadis kepada wartawan dan aktifis yang dianggap kritis, mengkritisi kebijakan pemerintah daerah itu, sudah memenuhi unsur (bukti).

Dimana video sadis tersebut dipraktekkan oleh dua orang yang diduga komunis ketika melakukan memultilasi terhadap rakyat.

Demikian hal itu disampaikan Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Provinsi Aceh Muhammad Abubakar, Senin 16 Oktober 2017, usai diperiksa Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa sebagai saksi, dalam laporan Polisi Nomor: LP/234IX/2017/SPKT, dengan nomor surat panggilan SP.gil/425/X/2017, tanggal 11 Oktober 2017.

Menurut IWO, pemeriksaan yang berlansung selama 2 jam 30 menit itu dengan 10 pertanyaan dari penyidik, sudah mencukupi unsur untuk menjerat Walikota Langsa Usman Abdullah SE.

"Bukti bukti itu sudah cukup, kalau kita melihat dan membaca Pasal 29 Undang Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," jelas Abubakar.

Menurut Abubakar lagi, apa yang dilakukan oleh Walikota Langsa dengan mengirimkan video pembantaian sadis juga telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam pasal 45B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang (ITE) Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 45B di sebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000," sebut Abubakar lagi.

Lebih lanjut, Abubakar menambahkan, apa yang dilakukan oleh Walikota Langsa sudah memenuhi unsur pidana, baik UU No 11 Tahun 2008, maupun UU Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

Terkait hal ini, Walikota Langsa belum berhasil dikonfirmasi, tim datariau.com masih mengupayakan konfirmasi atas hasil pemeriksaan tersebut.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:IWOuu ite
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)