Karyawati di Rohil Ini Nginap di Sel Penjara Karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah

datariau.com
2.301 view
Karyawati di Rohil Ini Nginap di Sel Penjara Karena Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Rupiah
Windy

ROHIL, datariau.com - Telah dilakukan penangkapan seorang karyawati inisial EV (32) tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dipidana dengan Pasal 374 KUHP. Kejadian pada Selasa (17/4/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Curup kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dikonfirmasi Datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, bahwa pada Senin 27 Maret 2017 sekira pukul 18.00 WIB Jumain Sianturi selaku kordinator di CV Sikma Jaya melaporkan bahwasanya EV selaku kasir di perusahaan tersebut telah melakukan penggelembungan dana panjar agen pengumpul yang menjadi mitra CV Sikma Jaya sebesar Rp635.330.980 (enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kemudian EV menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kepentingan rekan kerjanya dan diberikan kepada orang lain kemudian terlapor ada keminusan dana kas sebesar Rp.187.199.324 (seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan penarikan tunai dari bank yang tidak dibukukan sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian terlapor melakukan kesalahan selisih saldo kas akhir sebesar Rp15.212.079 (lima belas juta dua ratus dua belas ribu tujuh puluh sembilan rupiah) lalu dana tersebut telah dikembalikan oleh rekan kerjanya dan pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut sebesar Rp521.195.000 (lima ratus dua puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga dana yang harus dikembalikan terlapor sebesar Rp516.547.383 (lima ratus enam belas juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)