Ingin Bikin Tato, Anak Usia 6 Tahun di Inhu Malah Dicabuli

datariau.com
3.148 view
Ingin Bikin Tato, Anak Usia 6 Tahun di Inhu Malah Dicabuli
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Kembali di wilayah Kecamatan Pasir Penyu yang merupakan Kota Layak Anak di Kabupaten Inhu terjadi perbuatan pencabulan anak dibawah umur. Kali ini terjadi saat korban yang masih berusia 6 tahun membuat tato.

Tepatnya pada hari Rabu (21/6/2017) sekitar pukul 22.00 wib seorang ibu datang ke Polsek Pasir Penyu melaporkan dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor: LP/55/VI/2017/Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu.

Pelapor inisial YI (38) ibu kandung korban yang merupakan warga Air Molek kecamatan Pasir Penyu dengan korban inisial AC.

"Terlapor alias pelaku yakni TF (32) seorang pekerja seni lukis tato, asal desa Bumi Harjo kecamatan Bumi Nabung Hilir kabupaten Lampung Tengah Provinsi Bandar Lapung," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH didampingi Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Pernyu Ipda Jose Rizal yang merupakan mantan Kapolsek BLJ, kepada datariau.com, Ahad (2/7/2017) di ruang kerjanya.

Diterangkan Ipda Jose Rizal, kronologis kejadian pada hari Rabu 21 juni 2017 sekira pukul 21:00 Wib korban bersama temannya pergi ke warung tempat pembuatan tato yang tidak jauh dari warung korban.

Kemudian di tempat pembuatan tato tersebut anak pelapor atau korban dibuatkan tato di tangan jari sebelah kanan. Setelah selesai, korban pulang bersama temannya menuju ke warung korban. Kemudian korban pergi lagi ke tempat pembuatan tato tersebut.

Kemudian dibuat lagi inai di tangan kiri korban kemudian korban pulang menuju warung dalam keadaan menangis.

"Korban berkata kepada ibunya, bu, uuk (kemaluan) AC sakit, tadi dibersihkan sama oom itu pakai tisu,  kemudian pelapor bertanya, oom yang mana, anak pelapor menjawab, oomnya pergi," terang Ipda Jose Rizal.

Kemudian ibu korban membuka celana anaknya untuk mengecek dan ditemui bekas tisu di kemaluan korban tersebut. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu guna pengusutan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum, atas perbuatan pelaku dikenakakn UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Iptu Jose Rizal.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)