Gerebek Lokasi Pemakai Narkoba, Polsek Rimba Melintang Ringkus Dua Pria

datariau.com
3.184 view
Gerebek Lokasi Pemakai Narkoba, Polsek Rimba Melintang Ringkus Dua Pria
Samsul
Pelaku dan barang bukti saat penggerebekan.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang di rumah yang berada di Pematang Tukiran Dusun Alwadah Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil.

Dua tersangka diamankan polisi TN alias Itam dan MN yang diduga pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

"Barang bukti diamankan berupa 12 bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisikan serbuk kristal diduga shabu-sahbu. Kemudian lima bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, dua bungkus shabu plastik  berukuran besar kosong," ungkap Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu Boy Setiawan SAP MSi, kepada Datariau.com, Jumat (2/2/2018).

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan 1 Unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nopol BM 3870 WO warna hitam, satu unit hp merk Mito warna silver hitam, satu unit hp merk Samsung Duos lipat warna putih, delapan buah mancis, satu timbangan digital, dan satu buah bong.

Dimankan juga 4 buah sendok pipet warna bening, satu buah botol plastik warna bening, 1 buah kaca pirex bekas, uang Rp743.000 diduga uang penjualan narkotika jenis shabu-shabu, satu buah dompet warna coklat, satu buah hp merk Nokia warna biru.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronogis penangkapan, berawal pada hari Kamis (1/2/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Pematang Tukiran, Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.

"Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Rimba Melintang. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Boy.

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut sekira pukul 19.50 wib Anggota Reskrim Polsek Rimba Melintang melihat sebuah rumah yang dicurigai tempat terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

"Tanpa nunggu lama dan langsung dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu yang mengaku bernama TN dan MN dan didapati barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)