Ketahuan Kantongi Sabu, Pria Ini Digerebek Polisi di Pasar Simpang Kanan Rohil

datariau.com
972 view
Ketahuan Kantongi Sabu, Pria Ini Digerebek Polisi di Pasar Simpang Kanan Rohil

SIMPANG KANAN, datariau.com - Hendak mengedarkan narkotika jenis Sabu di Simpang Kanan, seorang pengangguran, inisial AAM (23) warga Dusun Tanjung Rejo Rt/Rw 02/01 Kepenghuluan Tanjung sari Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Simpang Kanan, Tersangka AAM ini ditangkap di Pasar Tradisional Simpang Kanan Jalan Datuk Paduka Kelurahan Simpang Kanan pada Rabu (14/7) sikira pukul 01.00 wib dini hari.

Kapolres Rokan Hilir AkBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunan tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Benar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Angga.

Dijelaskan Kapolsek Iptu Angga, kronologi pengungkapan ini berawal Selasa (13/7) sekira pukul 23.00 wib, petugas menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di pasar Tradisional Simpang Kanan Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah menerima informasi tersebut petugas langsung melaporkan kepada kami dan saya langsung perintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut," kata kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, sekira pukul 01.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan dan di TKP ditemukan seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 buah plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu yang didapat di saku kanan celana pelaku, dan di sekitar pelaku terdapat 1 buah kaca pirex yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah mancis, 1 buah jarum, dan 1 lembar tisu warna putih.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya dan rencana akan dipecah kembali menjadi paket kecil untuk dijual kembali.

"Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut," urainya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)