Empat Tersangka Korupsi Dana Bansos Cetak Sawah di Inhu Diadili

datariau.com
1.325 view
Empat Tersangka Korupsi Dana Bansos Cetak Sawah di Inhu Diadili

PEKANBARU, datariau.com - Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/8/2016) siang menggelar sidang perkara korupsi dana Bantuan Sosial untuk perluasan cetak sawah di Kabupaten Inhu.

Cetak sawah seluas 50 hektar yang berlokasi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu menelan kerugian negara sebesar Rp 350 juta lebih.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara, keempat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rengat adalah Ricard Nainggolan, UPT Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, Kamiden Sitorus, kontraktor. Terdakwa Junaidi, sub kontraktor, dan Paruntungan Tambunan, yang juga sub kontraktor.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yogi Hendra SH dan Putra SH, keempat terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah (split) dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para terdakwa terjadi tahun 2013 lalu itu bermula selompok tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku mendapat dana bantuan sosial yang bersumber dari dana APBN TA 2013 sebesar Rp 500 juta.

Dana bantuan yang diserahkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtukura (Distan TPH) Kabupaten Inhu, kemudian dipergunakan untuk kegiatan cetak sawah seluas 50 hektar di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan cetak sawah itu tak tuntas sepenuhnya. Pengerjaan perluasan cetak sawah hanya dikerjakan seluas 16 hektar. Sedangkan sisanya seluas 34 hektar lagi tak pernah ada kegiatannya.

Dalam penggunaan uang cetak sawah, juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI. Yang mana, dua dari empat terdakwa meminta uang masing-masing sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi. Sehingga total keseluruhan kegiatan tersebut, negara dirugikan Rp 350.550.000.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)