Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah Inhu Dilimpahkan ke Kejari

datariau.com
1.312 view
Empat Tersangka Korupsi Cetak Sawah Inhu Dilimpahkan ke Kejari
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

RENGAT, datariau.com - Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk menegaskan, bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) keempat orang tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Cetak Sawah tahun 2013 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.

"Insya Allah hari ini kami limpahkan ke Penyidik Tipikor Kejari Rengat di Pematangreba,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/7/2016).

Selain menyerahkan keempat orang tersangka, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Inhu juga akan menyerahkan BAP dan barang bukti.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat, Supardi SH melalui Penyidik Tipikor Kejari Rengat Yogy SH tidak membantah tentang rencana P21 perkara Korupsi Bansos Cetak Sawah dari Tipikor Polres.

"Untuk sementara keempat TSK akan dititip di Rutan Rengat dan selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Yogy.

Empat TSK antara lain mantan Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Batangcenaku inisial RN, dan tiga rekanan pelaksana proyek inisiasi KS, PT, dan JN. Mereka masuk sel Polres Inhu pada bulan Juni lalu karena diduga terlibat korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 350 juta.

Keempatnya terkait proyek Bansos Cetak Sawah dari Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Pemkab Inhu tersebut di Desa Alim Dua Kecamatan Batangcenaku seluas 500 hektar di tahun 2013.

Proyek ini tidak selesai sesuai kontrak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 350 juta, dari pagu dana proyek Rp 500 juta.

Tersangka inisial PT dan RN telah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Tipikor Polres Inhu bulan Juni lalu, masing-masing Rp 20 Juta. Sedangkan TSK JN dengan jumlah uang yang ia terima Rp 91 Juta dan TSK KS sama sekali belum mengembalikan kerugian negara tersebut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)