BAGANBATU, datariau.com - Anggota DPRD Rohil Komisi A Leonard Situmorang SH menyarankan kepada dua belah pihak Pemkab Rohil dan Labusel untuk sesegera mungkin melakukan eksekusi di tiga Dusun, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Menurutnya, inikan sudah ada keputusan Kemendagri itu, memang sudah ada kesepakatan waktu itu bahwa terkait dengan saling klemnya Rohil dengan Labusel di tiga Dusun itu, maka hasil keputusan apapun yang di putuskan oleh Kamendagri nanti kedua belah pihak ini pasti menerima.
"Nah, setelah keluar kamendagri pasca itu, tetapi perlu kroscek memang sudah ada keluar bahwa tiga dusun ini menjadi wilayah labusel. Sehingga, suka tidak suka wajib kita taati," kata Anggota DPRD Rohil Komisi A kepada Datariau.com belum lama ini.
Lanjut Leonard Situmorang , memang betul bahwa di atas kertas sudah keluar itu, tetapi dilapangan belum di eksekusi nah disana ada lintas selatan. "Manalah tau kita di mana titik batas yang betul akurat dan jelas," bebernya.
Menurutnya, kalau tidak di eksekusi di lapangan dalam bentuk apakah dia dibeko kah, apakah dalam bentuk patok, dari mana tau.
"Sampai hari ini kedua belah pihak belum duduk bersama dan melakukan eksekusi," kata leo lagi.
"Secara hukum, bahwa kita harus tunduk kepada keputusan kemendagri itu iya, itu tetap tenduk apapun ceritanya harus tunduk. Tetapi bahwa terbukti kemarin sewaktu kita pasca keluar itu kan kita Komisi A main ke labusel tentang ini ,jadi labuselpun merasa tidak ada masalah, tinggal bagaimana nanti mengeksskusi itu dan mereka juga belum ada kesiapan" tuturnya.
Lanjut leo, mereka ini menjadi korban. dalam korban artian ketidak pastian. karena terus terang saja, pihak labusel belum menerima mereka secara admistarsi belum.
"Sampai saat ini KTP mereka ke KTP mana coba tanya. KK mereka KK mana Rohil toh," katanya.
Artinya jika terjadi sesuatu hal kepada mereka apakah mereka mau di proses oleh Labusel, sementara KK dan KTP di Rohil.
"Oleh sebab itu, ya sebelum ada eksekusi dilapangan itu ya saya pikir kedua Pemerintah daerah ini harus saling memberi komukasi saja," saran Anggota DPRD Rohil ini.
Dia menyarankan, jangan kaku, misalnya, ketika ada putusan itu Rokan Hilir tidak ambil tau yang penting lepas, tidak begitu juga , karena toh labusel belum tentu bisa menerima hari inikan.
"Karena labusel juga melihat bahwa fakta mereka itu masih setaus warga rohil dan dibuktikan dengan KTP dan KK," katanya.
Untuk lebih baik, saran Leo, kedua belah pihak Pemerintah daerah agar sesegara mungkin dan secepat mungkin melakukan eksekusi dari hasil keputusan kemendagri itu.
"Karena tampa di eksekusi mendagri itu maka kewarga negara mereka itu akan tidak pasti. Maka segera lah di lakukan eksekusi itu, supaya ada kepastian hukum kepada tiga dusun itu, kesian kita warga disana," pungkasnya. (Sul)