5 Terdakwa Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat Terancam 5 Tahun Penjara

datariau.com
1.121 view
5 Terdakwa Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat Terancam 5 Tahun Penjara
Heri
Kejari Inhu Supardi SH.

RENGAT,  datariau.com - Proses persidangan perkara kasus korupsi pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir Rengat terus berjalan dan sudah disidangkan. Saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan JPU.

 

"Sidang lanjutan kasus perkara korupsi SDN 025 dengan 5 tersangka akan digelar pada tanggal 13 Desember 2016 mendatang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelas Kejari Inhu Supardi SH, saat dijumpai datariau.com di ruangkerjanya, Kamis (1/12/2016).

 

Dalam perkara koruspsi pembangunan SDN 025 tersebut, ungkapnya, ada 5 orang terdakwa yang telah ditetapkan dan terhadap mereka telah dilakukan penahanan.

 

Masing-masing terdakwa itu adalah Antonius alias Ameng selaku Sub Kontraktor, Adi Sucipto dan Andi Akib selaku kontraktor pemenang tender, serta Sarkawi selaku PPK proyek dan Suardi selaku konsultan pengawas proyek.

 

"Terhadap 5 terdakwa, kita mendakwakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelas Kejari Inhu.

 

Dijelaskan, bahwa pembangunan SDN 025 Sekip Hilir tersebut menelan dana APBD Inhu tahun anggaran 2014 sebesar Rp.5.277.728.000 dengan perusahaan pemennag tender atau lelang PT Inhu Pratama Mandiri.

 

Namun di tengah jalan, oleh rekanan, pekerjaan tersebut di-sub-kan pada perusahaan lain yang dinilai tidak berkompeten secara terselubung. Sehingga pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu terbengkalai.

 

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Riau, dalam proyek tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar 7 persen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 juta.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)