Polda Riau Terkesan Lambat Memproses Kasus Korupsi SDN 025 Sekip, Sudah P21 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

datariau.com
1.220 view
Polda Riau Terkesan Lambat Memproses Kasus Korupsi SDN 025 Sekip, Sudah P21 Tersangka Masih Bebas Berkeliaran

RENGAT, datariau.com - Tipikor Polda Riau terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir Rengat Kabupaten Inhu Provinsi Riau. Pasalnya, sampai hari ini Sabtu (8/10/2016) kelima tersangka belum juga ditahan.

Padahal, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Tipikor Polda Riau menyatakan bahwa berkas 5 dari 4 tersangka sudah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan bulan depan. Namun kenyatan sampai saat ini 4 tersangka yang sudah P21 belum ditahan dan yang lebih mengherankan lagi berkas 1 tersangka sampai saat ini belum P21.

Kelima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung SDN 025 Sekip Hilir yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS dan AK selaku Pelaksana Kegiatan atau pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas dan AS alias AM selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Tipikor Polda Riau AKBP Wahyu Kuncoro SH MH melalui penyidiknya Kompol Ari Kartika saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2016) sekitar pukul 15.29 Wib mengatakan, berkas 4 tersangka yang sudah P21 belum diserahkan Kejati dan berkas tersangka AM belum P21.

"Jadi kelima tersangka belum dapat ditahan," sebutnya.

Ditanya kapan akan melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi gedung SDN 025 Sikip Hilir, dikatakannya bahwa berkas dan tersangka nanti akan sekalian diserahkan ke Kejati.

Disinggung bahwa adanya kesan pemberkasan maupun penahanan kelima tersangkan sengaja ditunda-tunda, dia membantahnya.

Siapa yang bilang pemberkasan maupun penahan tersangka ditunda, kalau apa kurang puas wartawan silahkan saja tanya ke Kejati," singkatnya.

Sementara Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH berulang kali dihubungi melalui selulernya belum ada jawaban.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)