5 Terdakwa Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat Dihukum 1,5 Tahun Penjara

datariau.com
1.309 view
5 Terdakwa Kasus Korupsi SDN 025 Sekip Hilir Rengat Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Kelima terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN 025 Sekip Hilir, Kelurahan Sekip, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan. Hal ini disampaikan majelis hakim tipikor Pekanbaru saat sidang penuntutan pada hari Kamis (16/2/2017).

Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia P SH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kelima terdakwa yakni AS selaku PPK, kemudian terdakwa SU (konsultan), An alias Am (Direktur PT Inhu Pratama), AA (subkontraktor) dan AS, juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsider 5 bulan. Untuk kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar telah dikembalikan para terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Yogi Hendra SH menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda dan subsider yang berbeda.

Terdakwa Aa dan As dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider selama 6 bulan kurungan. Terdakwa An alias Am dan terdakwa Su didenda Rp150 juta subsider 5 bulan. Sedangkan terdakwa As didenda Rp50 subsider 3 bulan.

Untuk diketahui, kelima terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara saat pelaksanaan pembagunan SD bertingkat SD 025 Skip Hilir tahun 2014 lalu dengan nilai Rp5,2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tiga kali dilakukan sub kontraktor, sehingga pekerjaan tidak selesai. Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari Rp5,2 miliar.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)