Berkas Sudah P21, Lima Tersangka Kasus Korupsi SDN 025 Skip Hilir Rengat Terancam Penjara 20 Tahun

datariau.com
1.363 view
Berkas Sudah P21, Lima Tersangka Kasus Korupsi SDN 025 Skip Hilir Rengat Terancam Penjara 20 Tahun
Heri
Ekspos di Polda Riau.

RENGAT, datariau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam penyelidikan terhadap kasus korupsi Sekolah Dasar (SD) 025 Skip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu sudah melengkapi P21.

Penyidik melengkapi berkas perkara atau P21 dan kelima tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kelima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan SDN 025 Sekip Hilir yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AS dan AK selaku Pelaksana Kegiatan atau Pemberi dan Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas dan AN alias AM selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, dan Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus ini diekspos setelah penyidik melengkapi berkas perkara atau P21.

Terendusnya kasus korupsi tersebut setelah ditemukan kerugian negara dengan total Rp 1,3 milliar dari total proyek yang dimenangkan Rp 5 milar. "Proyek pengadaan bangunan SDN 025 ini dianggarkan APBD tahun 2014 lalu," jelas Zulkarnain saat dikonfirmasi Kamis (13/10/2016) malam saat dihubungi dari Inhu.

Penjelas berkas lima tersangka sudah P21 ini, katanya, pada hari Rabu (12/10/2016) Polda Riau juga sudah lakukan ekspos di Mapolda Riau. Proyek kasus korupsi dilakukan tiga kali sub kontraktor dari pemenang proyek yang pertama yakni PT Inhu Pratama Mandiri, PT tersebut memberikan ke rekannya sub ke kontraktor, selanjutnya dilakukan lagi sub kontraktor ke yang lain hingga 3 kali sub yang telah dilakukannya.

Akibatnya hasil proyek tersebut hanya sampai dengan kerangka bangunan saja. "Bangunan baru diselesaikan 16 persen," terang Zulkarnain.

Atas tindak kejahatan yang telah dilakukan terhadap kelima tersangka, maka kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Korupsi. "Dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)