"Oknum Polisi dan Jaksa Nelpon Mau Bantu Ringankan Hukuman Anak Saya Tapi Pakai Bayar"

datariau.com
2.172 view
"Oknum Polisi dan Jaksa Nelpon Mau Bantu Ringankan Hukuman Anak Saya Tapi Pakai Bayar"
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Seorang ayah mengisahkan saat dirinya ditelepon oknum Polisi dan Jaksa yang menawarkan jasa untuk meringankan hukuman anaknya yang tersandung kasus narkoba.

Dia adalah Regar, warga Seberida kabupaten Inhu, Riau kepada datariau.com, Sabtu (15/10/2016) malam menceritakan bahwa anaknya yang tertangkap diduga membawa narkoba jenis shabu-shabu paket 150 dihukum kurungan penjara 5 tahun lebih.

Dijelaskan Regar, saat baru ditangkap anaknya oleh polisi, banyak oknum anggota polisi yang menelpon menawarkan bantuan untuk merubah pasal yang dilanggar anaknya agar hukumannya diringankan.

"Banyak oknum Polisi telpon saya, katanya ingin bantu dengan cara merubah pasal agar hukuman bisa ringan, tapi ya itu, mereka minta uang Rp 30 juta," kata Regar.

Ternyata, lanjutnya, ketika di kejaksaan saat pelimpahan, oknum pihak jaksa juga ada menawarkan merubah pasal dan UU agar anak Regar ini hukumannya bisa ringan.

"Di pengadilan, saat menjalai persidangan, saya juga ditawari oleh oknum jaksa di pengadilan, oknum pengadilan itu sempat bilang bahwa anak saya kena hukuman 6 tahun penjara, tapi kalau saya bisa menyediakan uang Rp 100 juta maka hukuman anak saya bisa hanya 1,5 atau 2 tahun, karena saya tidak bisa memenuhi apa yang mereka minta, akhirnya anak saya dihukum 5 tahun," terang Regar dengan raut wajah sedih.

Dia mengaku sangat menyayangkan vonis yang dilakukan kepada anaknya yang hanya diduga membawa narkoba, dihukum 5 tahun lebih karena dirinya tidak bisa menyiapkan uang untuk merubah pasal pelanggaran.

Sementara kata Regar, kasus Narkoba oknum pegawai BKD Inhu atas nama inisial WW yang tertangkap di Wisata Wahana Belilas memiliki narkoba jenis pil ekstasi hanya dihukum 9 bulan, begitu juga dengan kasus narkoba yang juga selaku penada barang curian atas nama inisial BA yang ditangkap oleh jajaran Polsek Lirik, hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Kalau seperti ini penegakan hukum, pasal pelanggaran bisa dirubah-rubah, saya sebagai orang budoh dan miskin tidak tahu kalau bisa nego-nego. Sebetulnya hukum yang ditetapan kepada tardakwa maupun pelaku itu sebetulnya berpatokan pada Pasal dan UU atau pada uang. Karena dilihat banyak hukuman yang tidak sesuai dengan yang dijatuhkan terhadap terdakwa atau pelaku," pungkasnya.

Terkait hal ini, Humas PN Rengat saat dikonfirmasi melalui selulernya berulang kali belum ada jawaban. Demikian pula pihak kepolisian masih diupayakan konfirmasi tentang penanganan kasus yang diceritakan seorang bapak bernama Regar ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)