Pemerintah Perketat Syarat Aktivitas di Ruang Publik Harus Sudah Dua Kali Vaksin

Ruslan
1.087 view
Pemerintah Perketat Syarat Aktivitas di Ruang Publik Harus Sudah Dua Kali Vaksin

DATARIAU.COM - Pemerintah memperketat syarat bagi warga beraktivitas di tempat publik. Dasarnya untuk mencegah penularan varian Omicron dan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, warga yang boleh beraktivitas di ruang publik jika sudah dua kali divaksin.

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktifitas di tempat publik," tegas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1).

Luhut meminta warga yang belum menerima vaksin dua dosis untuk segera divaksin. Khususnya bagi masyarakat di wilayah Jawa-Bali.

"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini," ujar Luhut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)