Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19, Pemkab Siak dan Kemenag Berikan Tuntunan Pelaksanaan

426 view
Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19, Pemkab Siak dan Kemenag Berikan Tuntunan Pelaksanaan
Foto: Hermansyah
Pemkab Siak menggelar rapat pelaksanaan shalat Idul Adha sesuai tuntunan pelaksanaan.

SIAK, datariau.com - Segala aktivitas di masa pandemi virus corona atau covid-19, di Kabupaten Siak tentunya berbeda dalam pelaksanaan kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban pada tahun ini.

Terkait hal itu, maka semua pihak diminta agar menyesuaikan tata cara pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha sekaligus penyembelihan kurban pada tahun ini sesuai ketentuan dengan kondisi new normal.

Paralel dengan hal ini, Pemkab Siak dan Kemenag mengeluarkan tuntunan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Agama RI, Nomor SE 18 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi covid-19.

Pj Sekda Kabupaten Siak Drs H Jamaluddin MSi dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan yang luas. Syaratnya, tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk panitia penyelenggara harus disiplin melakukan pengawasan yang ketat.

"Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid maupun di lapangan, namun saya imbau agar di lapangan saja, agar mudah dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh penyelenggara," kata Jamal.

"Kami Pemkab Siak akan melaksanakan shalat Idul Adha bersama masyarakat dilapangan Siak Bermadah depan Istana Siak," sebut Jamal saat memimpin rapat yang berlangsung di ruang Zamrud Room Kantor Bupati Siak pada Rabu (29/7/2020) lalu.

Panitia pelaksana diharapkan menyediakan peralatan cuci tangan (wastafel) dengan air mengalir berikut hand sanitizer. Tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, serta dalam pelaksanaan khutbah tidak terlalu lama dan dapat mempersingkat waktu.

"Seluruh jamaah wajib menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, dan menjaga jarak serta tidak saling bersalaman. Anak di usia balita serta orangtua, serta yang mengidap suatu penyakit di anjurkan untuk tidak di ikutsertakan," jelasnya.

Diperkirakan, protokol kesehatan seperti ini sudah dapat dipahami dan dapat dilaksanakan masyarakat, mengingat hal serupa dalam beberapa waktu terakhir sudah dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan seperti shalat jum'at.

Pejabat Sekda Kabupaten Siak itu menjelaskan bahwa protokol kesehatan covid-19, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan 3 hari tasyrik berikutnya.

Panjangnya waktu tersedia, kiranya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyembelihan kurban secara bergantian, jika jumlah hewan kurban terbilang banyak dalam satu lokasi.

Sebelum dan sesudah penyembelihan dilaksanakan, panitia dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi, menyediakan peralatan cuci tangan, hand sanitizer, serta alat pemeriksa suhu tubuh.

Pada saat penyembelihan berlangsung, panitia menerapkan ketentuan jaga jarak secara disiplin diantara mereka yang hadir. Dan posisi petugas pemotongan daging tidak saling berhadapan. 

Sementara itu, kotoran hewan kurban untuk dapat di kuburkan di tempat yang telah disediakan atau telah di sepakati sebelumnya. "Para petugas penyembelihan, dan mereka yang membantu, harus di pastikan dalam kondisi sehat untuk menjamin daging kurban bebas covid-19," ujarnya.

"Untuk jumlahnya harus di sesuaikan dengan luas area tempat kegiatan berlangsung, agar jaga jarak aman dapat diterapkan dengan baik dan disiplin," tandasnya.

Pj Sekda Jamaluddin juga berharap agar warga yang berkurban, serta masyarakat umum tidak hadir di lokasi penyembelihan. Apabila tetap hadir juga, maka wajib mentaati protokol kesehatan yang akan di pandu oleh petugas.

"Selain petugas dan panitia, warga lain memang sebaiknya tidak ikut menghadiri proses penyembelihan, untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jika tetap ada yang hadir, maka harus mentaati protokol kesehatan yang di sampaikan petugas," pintanya.

Dalam hal ini, panitia juga di anjurkan memasang spanduk imbauan warga yang tidak berkepentingan untuk tidak berada di sekitar lokasi. Dengan mempertimbangkan suasana pandemi, seluruh kegiatan mulai dari penyembelihan sampai pemotongan serta pembagian hendaknya selesai saat shalat Ashar.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)