Fikih Salat Ba'diyah Jumat: 4 Rakaat Dilakukan di Rumah

datariau.com
1.376 view
Fikih Salat Ba'diyah Jumat: 4 Rakaat Dilakukan di Rumah
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Di antara bentuk rahmat Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya adalah Dia mensyariatkan salat sunah sebagai pelengkap dan penyempurna salat wajib. Dengan demikian, mereka akan bertemu Allah pada hari kiamat dengan salat yang sempurna. Para ulama menetapkan suatu kaidah,

“Apa yang kurang dari salat wajib, akan disempurnakan dengan salat sunah pada hari kiamat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya amalan pertama yang akan diperhitungkan bagi manusia pada hari kiamat adalah salat. Allah Ta’ala akan berfirman kepada para malaikat-Nya (dan Dia Maha Mengetahui), ‘Lihatlah salat hamba-Ku, apakah ia menyempurnakannya atau menguranginya. Jika sempurna, maka catatlah baginya sempurna. Jika ada yang kurang darinya, maka lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki salat sunah. Jika ia memiliki salat sunah, maka sempurnakanlah salat wajib hamba-Ku dengan salat sunahnya.’ Kemudian amalan-amalan lain akan diperhitungkan setelah itu.” (HR. Abu Dawud no. 864, disahihkan oleh Al-Albani rahimahullah) [1]

Disyariatkannya salat sunah ba’diyah Jumat


Terdapat beberapa hadis yang dengan jelas menunjukkan disyariatkannya salat sunah ba’diyah (setelah) Jumat. Di antaranya:

Pertama: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku salat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah salat Jumat.” (Muttafaqun ‘alaihi. Bukhari no. 1172 dan Muslim no. 729) [2]

Kedua: Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika salah seorang di antara kalian salat Jumat, maka salatlah setelahnya empat rakaat.‘

Dalam riwayat lain dari beliau bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian yang akan salat setelah Jumat, maka salatlah empat rakaat.‘ ” (HR. Muslim no. 881) [3]

Jumlah rakaat


Salat sunah setelah Jumat adalah dua rakaat atau empat rakaat, dan yang lebih utama adalah salat empat rakaat.

Setelah menyebutkan dua hadis tentang disyariatkannya salat sunah ba’diyah Jumat, Syekh Muhammad Umar Bazmul hafidzahullah mengatakan,

“Kedua hadis menunjukkan disyariatkannya salat dua rakaat atau empat rakaat setelah Jumat, yang mana pun jika seorang muslim melakukannya, maka diperbolehkan. Dan yang lebih utama adalah salat empat rakaat setelah Jumat, karena dalam hadis Abu Hurairah terdapat penegasan secara lisan tentang hal itu.” [4]

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan, “Paling sedikit salat sunah (yang mengiringi salat Jumat) adalah dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudahnya, dan yang paling sempurna adalah empat rakaat sebelum dan empat rakaat sesudahnya.” [5]

Jika ingin salat sunah empat rakaat (setelah salat Jumat), bagaimana caranya?

Sunahnya adalah salat dua kali salam setelah salat Jumat, ini adalah yang lebih utama. Namun, jika salat dengan satu kali salam, itu sudah cukup.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Salat (sunah) malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat.” (HR. Abu Dawud no. 1295, An-Nasa’i no. 1666, Ibnu Majah no. 1322, dan disahihkan oleh Al-Albani) [6]

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya, “Apakah diperbolehkan salat sunah langsung setelah salat Jumat?”

Beliau menjawab, “Sunahnya setelah salat Jumat adalah salat empat rakaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang hendak salat setelah salat Jumat, hendaklah dia salat empat rakaat.’ (HR. Muslim no. 881). Dan jika kalian salat setelah salat Jumat, salatlah empat rakaat. Sunahnya adalah salat dua kali salam setelah salat Jumat, ini adalah yang lebih utama. Namun, jika salat dengan satu kali salam, itu sudah cukup. Dan yang lebih utama adalah empat rakaat. Telah terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam salat di rumahnya setelah salat Jumat dua rakaat, tetapi perintahnya lebih ditekankan, karena beliau memerintahkan empat rakaat. Perintahnya lebih ditekankan. Maka, sunah dan yang lebih utama adalah salat empat rakaat, baik di masjid atau di rumah, dengan dua kali salam setelah salat Jumat.” [7]

Apakah lebih afdal di masjid atau di rumah?


Yang lebih utama adalah salat sunah setelah salat Jumat dilakukan di rumah, baik yang dua rakaat, maupun yang empat rakaat. [8]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Salat yang paling utama adalah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat wajib.” (Muttafaqun ‘alaih. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781)

Syekh Al-Albani rahimahullah berkata [9], “Maka, jika salat setelah salat Jumat dua rakaat atau empat rakaat (dikerjakan) di masjid, itu diperbolehkan. Atau (jika dikerjakan) di rumah, itu lebih utama karena hadis sahih ini (yaitu, di atas).” [10]

Demikian, semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau. ***

Referensi utama:

Bughyatu Al-Mutathawwi’ fi Shalati At-Tathawwu’, Dr. Muhammad Umar Bazmul, Darul Imam Ahmad - Kairo, cet. ke-1, 2006.

Catatan kaki:


[1] Lihat: https://dorar.net/feqhia/1211

[2] Lihat Bughyatu Al-Mutathawwi’, hal. 20.

[3] Lihat Bughyatu Al-Mutathawwi’, hal. 98.

[4] Bughyatu Al-Mutathawwi’, hal. 99.

[5] Mughni Al-Muhtaj, 1: 220, dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 25: 279.

[6] Lihat Tamamul Minnah oleh Syekh Al-Albani, hal. 239-240.

[7] Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutawa’ah oleh Ibnu Baz, 30: 270. Lihat juga https://dorar.net/feqhia/1285

[8] Lihat Tamamul Minnah, hal. 341-343.

[9] Tamamul Minnah, hal. 341.

[10] Bughyatu Al-Mutathawwi’, hal. 99.


Penulis: Prasetyo, S.Kom.
Artikel: Muslim.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)