Jika Gunakan APBD, Aset Masjid Paripurna dan LAM Harus Diserahkan ke Pemko

1.077 view
Jika Gunakan APBD, Aset Masjid Paripurna dan LAM Harus Diserahkan ke Pemko
Wakil Ketua Pansus DPRD Zainal Arifin SE tukar cendera mata bersama Bagian Anggaran Depdagri di Jakarta. (foto: ist)
PEKANBARU, datariau.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda Masjid Paripurna telah melakukan koordinasi dengan Depdagri, Kamis (15/10/2015). Dari hasil pertemuan itu, didapatkan berbagai pandangan.

"Tadi bagian anggaran menyarankan setiap yang menggunakan APBD harus ada kegiatan yang menunjang kegiatan Pemko Pekanbaru," ungkap Wakil Ketua Pansus Masjid Paripurna Zainal Arifin kepada datariau.com dihubungi di Jakarta, pagi tadi.

Artinya, jelas Zainal, jika nantinya masjid paripurna kegiatannya didanai APBD Kota Pekanbaru, maka seluruh kegiatan tersebut harus menjadi penunjang kegiatan yang ada di Pemko Pekanbaru.

"Dengan demikian juga, jika nanti masjid paripurna menggunakan APBD maka asetnya harus diserahkan dahulu kepada Pemko Pekanbaru," terang Zainal lagi.

Jika aset tidak milik pemko, jelasnya, maka masjid paripurna dan sejenisnya tidak bisa menggunakan APBD dalam setiap kegiatan. "Itu nanti sifatnya bantuan saja (kalau aset tidak diserahkan ke pemko). Kalau bantuan tentu nilainya tidak akan banyak dan tidak akan rutin," pungkasnya.

Selain Ranperda Masjid Paripurna, pansus ini juga membahas Ranpaerda Lembaga Adat Melayu (LAM), dan SMP Madani di Pekanbaru. "Tapi kalau masalah SMP tak masalah, kan itu memang aset Pemko Pekanbaru," pungkasnya. (rik)

Tag:pansus
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)