Mahfud MD Tegaskan DPR Tak Bisa Evaluasi KPK Lewat Hak Angket

datariau.com
1.609 view
Mahfud MD Tegaskan DPR Tak Bisa Evaluasi KPK Lewat Hak Angket

JAKARTA, datariau.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai langkah anggota DPR dalam membentuk Pansus Hak Angket untuk mengevaluasi dan penyelidikan atas kinerja KPK, tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, angket tidak bisa dikenakan pada lembaga antirasuah itu.

"KPK itu harus diawasi dan bukan lembaga yang bersih-bersih amat. Apa saya pernah kritik KPK? Pernah. Meski angket bukan untuk KPK. Apa bisa tidak dikontrol? Saya kira banyak. Kontrol masyarakat bisa terbuka dengan kasus yang tadi disebut," ucap Mahfud dalam rapat dengan Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

"Dari sudut saya, KPK bisa ditindak tapi bukan angket," imbuhnya.

Mahfud mengatakan, evaluasi KPK bisa dilakukan dengan sejumlah cara tergantung konteksnya. Pelanggaran pidana bisa dibawa kepolisian atau kejaksaan, pelanggaran keuangan bisa dievaluasi oleh BPK, dan pelanggaran politik oleh DPR tapi bukan angket.

"Tidak bisa Anda (DPR) menyatakan pendapat, Anda simpulkan saja berdasarkan data, dibuat saja data. Angket itu ujungnya kemana sih? Kenapa sekarang saja diajukan? Nanti timbul diskusi (tidak objektif)," paparnya.

Mahfud menjelaskan KPK bukanlah objek hak angket DPR, lantaran KPK bukan bagian dari pemerintah. Sementara di UU MD3, hak angket ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah.

"Saya pada posisi sudah ada 4 putusan MK bahwa (KPK) ini bukan pemerintah. Dan karena bukan pemerintah, dalam pikiran kami yang mendukung ini tidak bisa diangket. Yang bisa diangket pemerintah. Karena dengan pemrintah ada ujung yang berbeda," tuturnya.

"Kalau saya tidak dengan pansus," tegas Mantan Ketua MK itu.

Editor
: Agusri
Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)