Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas

Hermansyah
148 view
Cegah Gratifikasi di Lingkungan Birokrasi, KPK Ingatkan Pejabat Jaga Integritas
Bupati Siak, Dr Afni Z didampingi Setda Siak, Mahadar.

SIAK, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan komitmen dalam mencegah praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Dan mengingatkan pejabat tetap jaga integritas.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi gratifikasi yang diselenggarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual melalui zoom meeting di ruang rapat Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat, Senin (16/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman, informasi serta edukasi kepada aparatur pemerintah daerah terkait pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya dan mekanisme pelaporan apabila terjadi praktik gratifikasi.

Selaku narasumber perwakilan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Anna Tamala dan Nensi Natalia, dalam pemaparannya menjelaskan, praktik gratifikasi dapat terjadi akibat beberapa faktor.

Diantaranya, kurangnya kontrol dan pengawasan, minimnya transparansi, kondisi ekonomi atau gaji yang tidak memadai, budaya serta norma sosial yang berkembang, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah, seperti praktik jual beli jabatan, suap dalam proyek pembangunan, serta penyalahgunaan dana alokasi.

Dalam sambutanya, Bupati Siak, Dr Afni Z menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.

"Kami membutuhkan bimbingan, dan pengetahuan terhadap gratifikasi. Banyak ataupun sedikit jumlahnya, tetap menyakiti hati rakyat. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk menghindari segala bentuk kegiatan gratifikasi," kata Afni.

Bupati Siak menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak telah memiliki regulasi khusus sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Regulasi itu,, tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 33 Tahun 2026 yang menegaskan, aparatur Pemerintah Kabupaten Siak tidak diperbolehkan memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bupati Siak berharap seluruh aparatur pemerintahan semakin memahami aturan terkait gratifikasi serta mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)