DPRD Inhu Ingatkan Perangkat Desa jangan Main-main dengan Uang ADD

datariau.com
1.471 view
DPRD Inhu Ingatkan Perangkat Desa jangan Main-main dengan Uang ADD
Heri
Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori

RENGAT, datariau.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhu menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya yang ada di Inhu untuk dapat semaksimal mungkin dalam pengelolaan uang ADD (Alokasi Dana Desa) dan juga transparan terhadap masyarakat maupun publik, karena anggaran itu bukan uang milik pribadi, tapi uang negara.

"Untuk itu saya minta kepada seluruh Kades dapat pegang ini amanah, salah dalam penggunaan uang ADD kita bisa masuk penjara, maka untuk itu saya himbau kepada Kades untuk hati-hati dan teliti dalam penggunaan uang ADD tersebut," kata Wakil Ketua II DPRD Inhu, Adila Ansori alias Ucok saat dikonfirmasi datariau.com di kediamanya di Desa Candi Rejo, Kamis (20/4/2017) malam.

Camat juga diminta dapat tegas terhadap Kades, jika ada kades yang kira-kira menyebabkan masalah terhadap anggaran tersebut segera laporkan ke Bapemades, Inspektorat atau ke penegak hukum. "Jangan malah ditutupi kesalahan atau keburukan yang terjadi pada desa atau kades tersebut," pintanya.

Uang ADD itu, lanjut Ucok, adalah uang rakyat, sehingga siapa saja berhak mempertanyakan kepada Kades, Sekdes dan Camat uang itu digunakan untuk apa, dalam pengawasan penggunaan uang negara atau uang rakyat tidak hanya kepada BPKP, BPK, Inspektorat, Kejaksaan atau pihak kepolisian, tapi masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi dan mempertayakan kegunaan uang negara dan juga dapat melaporkan bila ada kejanggalan dalam penggunaan uang negara.

"Masyarakat yang mengawasi atau mempertayakan uang ADD tidak mesti masyarakat tempatan saja, tapi seluruh masyarakat di Indonesia ini bisa mengawasi dan mempertanyakan uang ADD tersebut," terang Ucok.

Ucok juga mengakui dari informasi di lapangan selama ini, ada beberapa Kades di Inhu sedang dalam proses pemeriksaan dugaan penyalagunan ADD. "Saya berdoa semoga saja para Kades yang saat ini dalam pemeriksaan tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan, kasihan juga kita melihat anak dan istrinya bila sampai mereka terpenjara," terang Ucok.

Baru-baru ini, sambung Ucok, dirinya membaca di media online bahwa di tahun 2016 Desa Perkebunan Sei Parit Kecamatan Sei Lala melaksanakan kegiatan semenisasi yang dianggarkan melalui uang ADD, dari yang dibacanya bahwa dalam kegiatan itu desa masih memiliki utang material di toko bangunan dan sudah masuk bulan ke 4 di tahun 2017 belum dibayar. Tentu dipertanyakan kemana uang ADD yang sudah cair di tahun 2016 kenapa tidak langsung dibayarkan ke utang di toko bangunan.

"Seharusnya hal ini tidak terjadi, karena semua kegiatan sudah ada anggarannya," terang Ucok.

Terlambat bayar material ke toko bangunan hingga 4 bulan lamanya dikarenakan uang dipakai oleh Sekdes dan Kades sebagai mana pemberitaan di media online, lanjut Ucok, ini jelas sudah melanggar aturan. Untuk itu dia berharap BPKP, BPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat untuk melakukan audit seluruh kegiatan yang ada di Desa Perkebunan Sei Parit, dari kegiatan fisik sampai non fisik yang dianggarkan uang ADD di tahun 2016, selain itu juga lakukan pemeriksaan terhadap Kades dan Sekdes ataupun Bendahara Desa.

"Sekali pun utang di toko bangunan sudah dibayar, disini masih ada kesalahan Kades maupun Sekdes yang dapat menjerat mereka berdua ke jalur hukum, untuk itu kita minta BPKP, BPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat serius tangani permasalahan ini hingga tuntas dan terpublikasi secara umum," tegas Ucok.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)