Hari Ini Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kakon Purwodadi, Agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi

datariau.com
1.568 view
Hari Ini Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Mantan Kakon Purwodadi, Agenda Pemeriksaan Keterangan Saksi

BANDARLAMPUNG, datariau.com - Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang mulai menyidangkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2019 mantan Kepala Pekon Purwodadi, inisial Sbn, bertempat di ruang sidang PN Kelas 1A Tanjungkarang Tipikor, Rabu (3/8/2022).

Sbn yang merupakan mantan Kepala Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu penetapan status tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan No.01/I.8.20/Fd.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana bantuan Pekon Purwodadi tahun 2019.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mark-up pembelanjaan kebutuhan barang di Pekon Purwodadi sekaligus manipulasi terhadap pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana desa dan dana bantuan Tahun 2019. Atas perbuatannya, hasil penghitungan inspektorat Pringsewu negara mengalami kerugian sebesar Rp200.993.282.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)