Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti

Denni France
975 view
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti

JAKARTA, datariau.com - Karena dinilai berprestasi dalam menangani kasus soal anak, Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Riau diberikan penghargaan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Polisi Selebriti.

Penghargaan bergengsi ini diserahkan pada acara malam Penganugrahan Komnas Anak dan Polisi Selebriti (Police Award) Tahun 2022, dalam rangka HUT ke-24 Komnas Anak dan HUT ke-4 Polisi Selebriti, Senin (24/10/2022).

Kegiatan dilangsungkan di Hotel Grandhika Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Dalam menerima penghargaan ini, Kapolda Riau Irjen Iqbal diwakili oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Untuk diketahui, di Indonesia hanya 2 orang Kapolda yang menerima penghargaan ini. Selain Kapolda Riau ada pula nama Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga: Penderita Tuberculose Tulang di Siak Dapat Bantuan Kapolda Riau: Masih Banyak Polisi Baik


Penghargaan diterima Kapolda Riau Irjen Iqbal lantaran Jenderal Polisi bintang dua itu dinilai memiliki prestasi dan kinerja yang sangat baik dalam menangani berbagai tindak pidana kejahatan dan kekerasan terhadap anak. Baik anak selaku korban, maupun juga pelaku.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan, Kapolda Riau Irjen Iqbal memang patut diberikan apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan mantan Kapolda NTB itu dalam menangani permasalahan anak.

“Dedikasi dan konsistensi beliau dalam menangani kasus anak yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau itu luar biasa," kata Arist.

Senada dengan itu, Direktur Polisi Selebriti Zandre Badak mengatakan bahwa Kapolda Riau Irjen Iqbal dinilai berhasil dalam menangani kasus menonjol terhadap anak.

Baca juga: Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Silaturrahmi dengan Kapolda Riau


“Polda Riau di bawah kepemimpinan Pak Iqbal, kami nilai berhasil menangkap dan menangani kasus menonjol terhadap anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku," ujar Zandre.

Turut hadir dalam kegiatan ini Deputi Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI Drs Nahar.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)