Warga Sipil Dilarang Kawal Ambulans di Jalan Raya, Ini Aturannya..

Ruslan
1.167 view
Warga Sipil Dilarang Kawal Ambulans di Jalan Raya, Ini Aturannya..
Foto: Net

DATARIAU.COM - Viral seorang pengendara motor yang tilang oleh polisi lantaran membantu membukakan jalan untuk ambulans yang terjebak macet.

Peristiwa tersebut berhasil terekam dalam unggahan video di akun TikTok @sennulvc belum lama ini.

"Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total. Jangan campuri ya teman2 nanti kena pidana loh," bunyi keterangan tertulis akun tersebut.

Dalam video singkat itu memperlihatkan seorang polisi sedang menegur dan menilang seorang pengendara motor lantaran aksinya mengawal ambulans yang terjebak macet.

Namun jika berkaca pada aturan yang berlaku, pengawalan ambulans di jalan raya oleh masyarakat umum memang dilarang.

Aturan tentang pengawal ambulans telah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 135.

Pada Pasal 135 Ayat 1 berbunyi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sebagai catatan, Pasal 134 mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian pada Pasal 135 Ayat 2 dijelaskan polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Lalu pada Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi Kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Tag:Viral
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)