Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?

Ruslan
1.327 view
Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online yang diduga ilegal di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Jumat, 15 Oktober 2021.

Diduga perusahaan tersebut menjalankan 14 aplikasi pinjaman online ilegal. Belakangan diketahui, 14 aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.

Sebanyak 14 karyawan dimintai keterangan, terkait perusahaan yang sudah berdiri sejak Desember 2020 itu. Dari 1.600 nasabah yang mereka miliki, perputaran uang di perusahaan itu mencapai Rp 3,25 miliar. (*)

Source: kumparan.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)