Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?

Ruslan
1.326 view
Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman

DATARIAU.COM - Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Veteran Pontianak, yang difungsikan sebagai kantor oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Banyak yang bertanya, bagaimana dengan status nasabah. Apakah utang pinjaman mereka lunas? Praktisi hukum Kalimantan Barat, Akbar Firmansyah, memberikan pendapatnya.

"Nasabah yang sudah meminjam, tetap harus membayar pokok utangnya. Bagaimanapun, utang tetap harus dibayar. Namun hanya pokoknya saja. Bunganya, karena dia ilegal, nasabah tidak wajib membayarnya," kata Firman saat dihubungi Hi!Pontianak, Minggu, 17 Oktober 2021.

Dia menambahkan, kegiatan peminjaman, biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Namun, karena sifatnya pribadi, seperti meminjam dengan teman atau keluarga, pinjaman tersebut tidak berbunga.

"Jika pinjaman itu berbunga, maka harus melalui izin dari lembaga berwenang, seperti OJK. Jika tidak ada izin dari OJK, nasabah tidak wajib membayar bunganya. Tapi utang pokoknya, tetap harus dibayar. Utang tetap utang," paparnya.

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online yang diduga ilegal di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Jumat, 15 Oktober 2021.

Diduga perusahaan tersebut menjalankan 14 aplikasi pinjaman online ilegal. Belakangan diketahui, 14 aplikasi pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.

Sebanyak 14 karyawan dimintai keterangan, terkait perusahaan yang sudah berdiri sejak Desember 2020 itu. Dari 1.600 nasabah yang mereka miliki, perputaran uang di perusahaan itu mencapai Rp 3,25 miliar. (*)

Source: kumparan.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)