Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?

Ruslan
1.325 view
Usai Digerebek Polisi, Apakah Utang Pinjol Nasabah Jadi Lunas?
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman

DATARIAU.COM - Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah di Jalan Veteran Pontianak, yang difungsikan sebagai kantor oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Banyak yang bertanya, bagaimana dengan status nasabah. Apakah utang pinjaman mereka lunas? Praktisi hukum Kalimantan Barat, Akbar Firmansyah, memberikan pendapatnya.

"Nasabah yang sudah meminjam, tetap harus membayar pokok utangnya. Bagaimanapun, utang tetap harus dibayar. Namun hanya pokoknya saja. Bunganya, karena dia ilegal, nasabah tidak wajib membayarnya," kata Firman saat dihubungi Hi!Pontianak, Minggu, 17 Oktober 2021.

Dia menambahkan, kegiatan peminjaman, biasa dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Namun, karena sifatnya pribadi, seperti meminjam dengan teman atau keluarga, pinjaman tersebut tidak berbunga.

"Jika pinjaman itu berbunga, maka harus melalui izin dari lembaga berwenang, seperti OJK. Jika tidak ada izin dari OJK, nasabah tidak wajib membayar bunganya. Tapi utang pokoknya, tetap harus dibayar. Utang tetap utang," paparnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)